APA ITU BNI Hasanah Card ?
BNI Hasanah Card adalah produk dari BNI Syariah yang berupa kartu pembiayaan berbasis syariah yang berfungsi seperti kartu kredit tetapi dengan dengan sistem perhitungan biaya yang lebih transparan, adil serta lebih ringan dibandingkan dengan kartu kredit konvensional dan telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card

PERBEDAAN ANTARA BNI Hasanah Card DENGAN KARTU KREDIT KONVENSIONAL
PERBEDAAN PADA SISTEM PERHITUNGAN BIAYA
Contoh kasus :Apabila pemegang kartu melakukan transaksi retail sebesar Rp.1.000.000 pada tanggal 1 Maret 2011, transaksi itu lalu ditagih melalui surat tagihan dengan tanggal cycle/cetak 18 Maret 2011 dan tgl jatuh tempo 8 April 2011, lalu pemegang kartu membayar pada tanggal 5 April 2011, maka :
Pada pemegang kartu kredit konvensional :- Bila dibayar lunas seluruh tagihan maka tidak terkena bunga/no interes.
- bila dibayar sebagian sebesar Rp.500.000 maka terkena bunga sebesar Rp.38.310, dengan perhitungan sebagai berikut :
- Bunga dari tgl posting s/d tgl cycle = 1.000.000 x (16/365) x (2,95% x 12) = Rp.15.518
- Bunga dari tgl cycle s/d tgl payment = 1.000.000 x (17/365) x (2,95% x 12) = Rp.16.488
- Bunga dari tgl payment s/d cycle berikut = 500.000 x (13/365) x (2,95% x 12) = Rp. 6.304
Total bunga yang akan muncul di cycle/tagihan bulan berikutnya = Rp.38.310
Pada pemegang BNI Hasanah Card :- Bila dibayar lunas seluruh tagihan maka tidak terkena nisbah/no interest.
- Bila dibayar sebagian sebesar Rp.500.000 maka dikenakan nisbah sebesar Rp.14.750, dengan perhitungan sebagai berikut : Nisbah/net monthly fee = 500.000 x 2,95% = Rp.14.750
Total bunga yang akan muncul di cycle berikutnya = Rp.14.750
PERBEDAAN PADA SISTEM TARIK TUNAI di ATM
Contoh kasus :Apabila pemegang kartu melakukan penarikan tunai sebesar Rp.2.500.000 di ATM pada tanggal 1 Maret 2011, transaksi itu lalu ditagih oleh pihak Bank kepada pemegang kartu melalui surat tagihan dengan tanggal cycle/cetak 18 Maret 2011 dan tanggal jatuh tempo 8 April 2011, lalu pemegang kartu membayar lunas tagihan tersebut pada tanggal 31 Maret, maka :
Pada pemegang kartu kredit konvensional akan terkena biaya dan bunga sebagai berikut :- Biaya administrasi penarikan tunai : 4% X Rp.2.500.000 = Rp.100.000,-
- Bunga cash advance selama 31 hari (dari tanggal pelunasan 31 Maret s/d tgl transaksi 1 Maret ) tentu besar sekali
Pada pemegang BNI Hasanah Card akan terkena biaya sebagai berikut :
- Biaya administrasi penarikan tunai : Rp.25.000,- (Rp 80.000)
- Bunga/nisbah selama 31 hari = Rp.0,- alias tidak kena nisbah karena nisbah hanya dikenakan kepada sisa pembayaran, dalam hal ini karena sudah dibayar lunas maka sisa pembayarannya = 0
Jadi, total biaya yang harus dibayarkan hanya Rp.25.000,- (Rp 80.000) tanpa terkena nisbah/bunga
PERBEDAAN PADA PERHITUNGAN BUNGA DIBULAN BERIKUTNYA
Contoh kasus :Apabila ada sisa tagihan dari bulan sebelumnya sebesar Rp.430.000 (terdiri dari hutang pokok Rp.400.000 dan bunga sebelumnya Rp.30.000), maka :
Pada kartu kredit konnvensional perhitungan bunga dibulan berikutnya secara sederhana dihitung dari Rp.430.000 x 2,95%.Jadi, bunga dibulan sebelumnya akan dibungakan kembali dibulan berikutnya.
Pada Hasanah Card perhitungan biaya dibulan berikutnya hanya dihitung dari sisa hutang pokoknya saja yaitu dari Rp.400.000 x 2,95%. Bunga Rp.30.000 tidak dibungakan kembali. Jadi, Hasanah Card tidak menganut system bunga yang berbunga.
Kesimpulan : biaya pada hasanah card lebih ekonomis dibandingkan biaya bunga pada kartu kredit konvensional .
yubi storeMALLNYA PEMBISNIS INDONESIA
Artikel :
" KOMISI MENGALIR "
" Rahasia Tubuh Ideal "
" Panduan Ibu Menyusui "
" Tutorial Affiliate Click Bank (The Series) "
" MARKETPLACE THEME "
" WP SmartCounter "
" Ebook Agen Tiket Pesawat "
" Solusi Pembayaran "
" Jualan di Instagram "
" Seni Menjadi Pedagang Online "
" iB Hasanah Card "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar